Di halaman ini
Tugas pokok dinas
Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kepariwisataan, kepemudaan, dan keolahragaan. Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang tersebut dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah.
Fungsi dinas secara umum
Dokumen organisasi perangkat daerah di bidang pemuda, olahraga, dan pariwisata merumuskan fungsi berikut, yang dalam praktiknya dijalankan lewat sekretariat dan bidang:
- Perumusan kebijakan teknis pemerintah kabupaten di bidang kepemudaan, olahraga, usaha pariwisata, dan pengembangan wisata.
- Penyusunan rencana dan program di bidang tersebut.
- Pelaksanaan pengendalian dan penanganan teknis operasional.
- Pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
- Pelaksanaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
- Pembinaan unit pelaksana teknis.
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.
Pembagian kerja
| Unit | Fokus |
|---|---|
| Kepala Dinas | Memimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dinas |
| Sekretariat | Administrasi umum, kepegawaian, dan keuangan; Sekretaris juga mengoordinasikan perencanaan dan evaluasi |
| Bidang Destinasi dan Industri Pariwisata | Pengembangan daya tarik wisata, kawasan pariwisata, dan industri pariwisata |
| Bidang Pemasaran Pariwisata | Strategi pemasaran dan brand pariwisata, promosi, serta riset dan analisis data |
| Bidang Ekonomi Kreatif | Riset, edukasi SDM dan infrastruktur, akses permodalan dan pemasaran, serta fasilitasi HKI |
| Bidang Kepemudaan | Pemberdayaan dan pengembangan pemuda, serta pengelolaan infrastruktur dan kemitraan kepemudaan |
| Bidang Keolahragaan | Pembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga, serta pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga |
| UPTD | Pengelolaan teknis sarana tertentu di lapangan |
Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian
Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin seorang kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Tugas pokoknya menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup dinas.
Fungsinya mencakup:
- penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional subbagian;
- pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
- penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
- penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
- pengelolaan administrasi perlengkapan;
- pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
- penyelenggaraan kerumahtanggaan: akomodasi, kebersihan, keamanan, dan ketertiban;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sekretaris.
Fungsi kehumasan menjadikan subbagian ini tempat pengelolaan saluran pengaduan masyarakat. Fungsi pembinaan kepegawaian menjadikannya tempat penegakan kode etik dan disiplin. Fungsi tata usaha dan kearsipan menjadikannya tempat dokumentasi tindak lanjut aduan. Tiga kaitan inilah yang membuat subbagian ini memimpin inovasi SI-BERANI.
Indikator kinerja subbagian
Sasaran kerja Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian tahun 2026 memuat empat indikator: cakupan pelayanan administrasi umum, kesesuaian pengadaan barang milik daerah terhadap rencana kebutuhan, ketersediaan dokumen jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, dan persentase barang milik daerah dalam kondisi baik. Rinciannya dibahas di Kinerja Organisasi.