Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Lambang Kabupaten IndramayuPemerintah Kabupaten IndramayuDinas Pariwisata, Pemuda, dan OlahragaDispara Indramayu

Profil

Tugas Pokok dan Fungsi

Apa yang menjadi tanggung jawab Dispara, dan bagaimana tugas itu dibagi antara pimpinan, sekretariat, dan bidang.

Sekitar 2 menit baca5 bagian390 kata
Di halaman ini
  1. Tugas pokok dinas
  2. Fungsi dinas secara umum
  3. Pembagian kerja
  4. Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian
  5. Indikator kinerja subbagian

Tugas pokok dinas

Dinas Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang kepariwisataan, kepemudaan, dan keolahragaan. Ia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas pokoknya adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang tersebut dan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah.

Fungsi dinas secara umum

Dokumen organisasi perangkat daerah di bidang pemuda, olahraga, dan pariwisata merumuskan fungsi berikut, yang dalam praktiknya dijalankan lewat sekretariat dan bidang:

  1. Perumusan kebijakan teknis pemerintah kabupaten di bidang kepemudaan, olahraga, usaha pariwisata, dan pengembangan wisata.
  2. Penyusunan rencana dan program di bidang tersebut.
  3. Pelaksanaan pengendalian dan penanganan teknis operasional.
  4. Pemberian pelayanan umum kepada masyarakat.
  5. Pelaksanaan dan pengelolaan urusan ketatausahaan dinas.
  6. Pembinaan unit pelaksana teknis.
  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati.

Pembagian kerja

UnitFokus
Kepala DinasMemimpin dan mengoordinasikan seluruh pelaksanaan tugas dinas
SekretariatAdministrasi umum, kepegawaian, dan keuangan; Sekretaris juga mengoordinasikan perencanaan dan evaluasi
Bidang Destinasi dan Industri PariwisataPengembangan daya tarik wisata, kawasan pariwisata, dan industri pariwisata
Bidang Pemasaran PariwisataStrategi pemasaran dan brand pariwisata, promosi, serta riset dan analisis data
Bidang Ekonomi KreatifRiset, edukasi SDM dan infrastruktur, akses permodalan dan pemasaran, serta fasilitasi HKI
Bidang KepemudaanPemberdayaan dan pengembangan pemuda, serta pengelolaan infrastruktur dan kemitraan kepemudaan
Bidang KeolahragaanPembudayaan dan peningkatan prestasi olahraga, serta pengelolaan infrastruktur dan kemitraan olahraga
UPTDPengelolaan teknis sarana tertentu di lapangan

Tugas Subbagian Umum dan Kepegawaian

Subbagian Umum dan Kepegawaian dipimpin seorang kepala subbagian yang bertanggung jawab kepada Sekretaris Dinas. Tugas pokoknya menyiapkan bahan dan melaksanakan pengelolaan tata usaha, kearsipan, perpustakaan, kehumasan, keprotokolan, kerumahtanggaan, kepegawaian, dan perlengkapan lingkup dinas.

Fungsinya mencakup:

  • penyiapan bahan penyusunan rencana dan program kerja operasional subbagian;
  • pengelolaan tata usaha, kearsipan, dan perpustakaan;
  • penyelenggaraan kehumasan dan keprotokolan;
  • penyiapan bahan pembinaan dan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • pengelolaan administrasi perlengkapan;
  • pengelolaan dan pengendalian administrasi perjalanan dinas;
  • penyelenggaraan kerumahtanggaan: akomodasi, kebersihan, keamanan, dan ketertiban;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan sekretaris.

Fungsi kehumasan menjadikan subbagian ini tempat pengelolaan saluran pengaduan masyarakat. Fungsi pembinaan kepegawaian menjadikannya tempat penegakan kode etik dan disiplin. Fungsi tata usaha dan kearsipan menjadikannya tempat dokumentasi tindak lanjut aduan. Tiga kaitan inilah yang membuat subbagian ini memimpin inovasi SI-BERANI.

Indikator kinerja subbagian

Sasaran kerja Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian tahun 2026 memuat empat indikator: cakupan pelayanan administrasi umum, kesesuaian pengadaan barang milik daerah terhadap rencana kebutuhan, ketersediaan dokumen jasa penunjang urusan pemerintahan daerah, dan persentase barang milik daerah dalam kondisi baik. Rinciannya dibahas di Kinerja Organisasi.