Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
Lambang Kabupaten IndramayuPemerintah Kabupaten IndramayuDinas Pariwisata, Pemuda, dan OlahragaDispara Indramayu

Layanan dan SI-BERANI

Keamanan dan Privasi Data

Cara sistem pengaduan melindungi pelapor: tanpa identitas wajib, akses berlapis, dan pembatasan siapa boleh melihat apa.

Sekitar 2 menit baca9 bagian329 kata
Di halaman ini
  1. Prinsip utama
  2. Zero digital footprint
  3. Hak akses berlapis (RBAC)
  4. Pemisahan kanal
  5. Praktik yang dianjurkan bagi pelapor
  6. Praktik pengelola
  7. Infrastruktur
  8. Batasan yang jujur
  9. Terkait

Prinsip utama

Pelapor hanya akan berani bila yakin identitasnya aman. Karena itu keamanan menjadi dasar rancangan SI-BERANI, bukan tambahan. Dua prinsip pokok: zero digital footprint dan hak akses berlapis.

Zero digital footprint

Sistem dirancang agar pengguna tidak wajib mengisi NIP atau surel kedinasan. Formulir dapat dikirim dengan atau tanpa identitas. Pelapor tidak perlu membuat akun dan masuk, sehingga jejak yang menghubungkan laporan dengan orang tertentu diminimalkan. Pelapor hanya mengisi formulir dan melacak tiketnya.

Hak akses berlapis (RBAC)

TingkatSiapaYang dapat dilihat
1. PelaporPegawai dan masyarakatFormulir dan status tiket miliknya saja
2. Pusat kendaliKasubbag Umum dan Kepegawaian dan tim adminSemua laporan masuk untuk verifikasi dan disposisi
3. Eksekutor lapanganKepala bidang dan kepala UPTDHanya disposisi untuk bidangnya, bisa mengunggah bukti
4. PimpinanKepala DinasRekap kinerja SLA dan eskalasi laporan berat

Dengan pemisahan ini, pihak yang dilaporkan, yang kerap berada di bidang tertentu, tidak dapat melihat laporan tentang dirinya. Basis data utama dikunci dengan otorisasi terbatas.

Pemisahan kanal

Laporan WBS yang sensitif dipisah dari pengaduan pelayanan publik, yang kini lewat SP4N-LAPOR!. Laporan pelanggaran etik tidak bercampur dengan keluhan fasilitas.

Praktik yang dianjurkan bagi pelapor

  1. Jangan menulis identitas pribadi bila ingin anonim.
  2. Gunakan jaringan yang Anda percaya.
  3. Hindari mengunggah foto yang memuat metadata atau wajah yang tidak perlu. Potong atau samarkan bila perlu.
  4. Simpan nomor tiket di tempat aman.
  5. Jangan membagikan nomor tiket kepada orang yang tidak perlu.

Praktik pengelola

  • Menjaga etika kerahasiaan data WBS.
  • Tidak membuka laporan di luar hak akses.
  • Memverifikasi laporan secara senyap sebelum tindak lanjut.
  • Menyimpan catatan tindak lanjut dalam arsip resmi.
  • Melaporkan insiden keamanan kepada pimpinan.

Infrastruktur

Aplikasi berbasis web dikembangkan bersama praktisi IT. Selama uji coba, tim IT memelihara server dan hosting, memantau waktu aktif, dan memperbaiki kutu. Rancangan memungkinkan pemindahan ke server Dinas Komunikasi dan Informatika sesuai kebijakan pemerintahan berbasis elektronik. Tim IT juga memastikan formulir benar-benar tidak mewajibkan NIP atau surel.

Batasan yang jujur

Tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal. Anonimitas teknis tidak menjamin bila isi laporan sendiri mengungkap identitas, misalnya karena hanya satu orang yang mengetahui peristiwa itu. Tulislah laporan dengan mempertimbangkan hal ini.

Terkait

Whistleblowing System, Aduan Pelayanan Publik, SI-BERANI.